Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.

Ferdy Sambo Sudah Siap

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel), Senin.

Arman Hanis mengatakan, kliennya itu sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.

Namun, pria kelahiran 1873 itu mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini kita (kubuFerdy Sambo, red) hormati (putusan hakim), tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman. (antara/sam/jpnn)

Ferdy Sambo divonis mati, teman lamanya kecewa lantaran Putri Candrawathi yang dianggap korban divonis 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News