Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 11:15 WIB

Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok ilegal di sebiah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan. (mrk/jpnn)
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok ilegal di sebiah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini