Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo

Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

"Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM cabang Sidoarjo ini telah bergulir sejak 2013.

"Pada tahun 2013 PT Hasta Mulia Putra melalui Direkturnya ERO mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BSM cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pekerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun, Jawa Timur," kata Leonard.

Pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tersangka menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp15 miliar.

Deposito tersebut diketahui milik Lin Cin Hon warga negara Malaysia, dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Penggunaan deposito sebagai agunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Cin Hon dan terjadi karena adanya peran dari seseorang bernama Jams Kwik warga negara Singapura yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan.

"Jams Kwik yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT BSM cabang Sidoarjo," terang Leonard.

Dalam hal ini, lanjut Leonard, tersangka PZR selaku Kepala Cabang PT BSM Sidoarjo dan tersangka FAR menjanjikan akan memberikan bunga yang besar kepada Lim Cin Hon atas permintaan Jams Kwik apabila deposito tidak digadaikan oleh BSM.

Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Bank Syariah Mandiri (BSM) Sidoarjo

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News