Berharap Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Cakung Tak Berhenti di Abdul Halim

Berharap Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Cakung Tak Berhenti di Abdul Halim
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Surat dakwaan Abdul Halim juga dijelaskan bahwa Abdul mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.

Kemudian surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.

Fandi menilai, surat dakwaan itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Atas dasar itu, Fandi mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan ke depan.

Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik PT Salve Veritate.

"Dari persidangan pembacaan dakwaan juga semakin menunjukkan tuduhan yang tidak berdasar dan tendensius terhadap PT Salve Veritate dan kuasa hukumnya Haris Azhar sebagai bagian dari mafia tanah," jelas dia.

Dalam dakwaan terhadap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap bahwa Abdul Halim hanya boneka yang diperalat oleh pihak tertentu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News