Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut

Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut
Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut
Kelebihan tersebut antara lain merupakan setoran kurang bayar dari sumber Tambahan Migas tahun 2008 dan tahun 2010 yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2011, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Sedangkan sumber pendapatan dari dana otonomi khusus, penerimaannya sesuai dengan rencana, yaitu sebesar Rp.4,51 triliun.

Demikian juga, dari sumber lain- lain pendapatan  Aceh yang sah pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Aceh mendapat dana penyesuaian infrastruktur daerah sebesar  Rp.29,7 miliar, ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Selanjutnya Pemerintah Aceh juga mendapatkan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah sebesar Rp.5,078 miliar. Kedua dana tersebut, realisasinya sesuai dengan direncanakan.

Dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Pemerintah Aceh berdasarkan urusan wajib dan pilihan yang dianggarkan  dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung.

BANDA ACEH - Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Selasa (6/11) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2011 di DPR Aceh. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News