Berharap Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018

Berharap Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Aang Witarsa Rofik. Foto: dok.JPNN.com

Karena menurut Aang, fenomena calon tunggal menunjukkan kurang siapnya partai politik dalam menyiapkan kadernya sebagai calon pemimpin di daerah.

“Karena bagaimana pun, partai politik menjalankan fungsi kaderisasi. Fenomena calon tunggal menunjukkan terjadinya degradasi peran partai politik dalam menyiapkan kadernya sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah,” ulas Aang.

Mengenai tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2017, rata-rata mencapai 72,19 persen. Bahkan, di 44 daerah, tingkat partisipasi pemilih mencapai 77,5 persen.

“Jadi yang mencapai target hanya 44 dari 101 daerah yang menggelar pilkada 2017,” terang Aang.

Diharapkan, untuk pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih bisa lebih tinggi lagi. Terlebih, pilkada serentak 2018 juga akan diikuti sejumlah provinsi tergolong besar. Antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (sam/jpnn)

 


Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News