Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Senin, 30 Januari 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Siswono memastikan saat ini Wa Ode sudah diberhentikan sebagai Anggota Banggar DPR. Menurut dia, hal itu dilakukan karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wa Ode, terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran.
"Setelah masalah bu Wa Ode ditangani oleh KPK, kita menghormati proses hukum. Oleh karena itu kita menunggu hasil dari KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo di Jakarta, Senin (30/1).
"Ketentuan tata prasyarat kita, kalau nanti Wa Ode ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Setelah divonis bersalah, baru diberhentikan secara tetap," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB