Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK

Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
"Wa Ode tidak bisa membuktikan pernyataannya itu. Pada saat ini Wa Ode dihukum BK telah melakukan pelanggaran kode etiknya. Dan karena BK sudah memutuskan maka Wa Ode sudah tidak boleh berada di Banggar," kata Siswono.

Ditambahkan, melanggar kode etik belum tentu pidana. "Tetapi kalau seseorang melakukan tindak pidana pasti akan terkena kode etik," katanya lagi.

Ditegaskan Siswono, pemberhentian Wa Ode sebagai Anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News