Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Senin, 30 Januari 2012 – 16:31 WIB
"Wa Ode tidak bisa membuktikan pernyataannya itu. Pada saat ini Wa Ode dihukum BK telah melakukan pelanggaran kode etiknya. Dan karena BK sudah memutuskan maka Wa Ode sudah tidak boleh berada di Banggar," kata Siswono.
Ditambahkan, melanggar kode etik belum tentu pidana. "Tetapi kalau seseorang melakukan tindak pidana pasti akan terkena kode etik," katanya lagi.
Ditegaskan Siswono, pemberhentian Wa Ode sebagai Anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug