Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Kamis, 26 April 2012 – 01:48 WIB
Sedangkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Eko Prasodjo yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan, lebih dari 5000 Perda ternyata bertentangan dengan undang-undang. Guru besar di Universitas Indonesia itu menyebut mayoritas Perda bermasalah karena menciptakan biaya tinggi dalam kegiatan perekonomian dan tidak pro-investasi.
Parahnya lagi, kata Eko, kemampuan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan juga rendah akibat banyaknya aturan yang tumpang tindih. "Ini yang mengakibatkan investor jadi enggan berinvestasi," kata pria kelahiran Kijang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi