Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat, Kemensos Borong 4 Penghargaan dari BKN dan KASN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menerima empat penghargaan sekaligus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait manajemen ASN secara umum di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Satu penghargaan diterima Kemensos dari KASN atas Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) melalui Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).
Tiga penghargaan lainnya dari BKN atas Kategori Utama: Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Terbaik, peringkat 1 Kategori Pengembangan Kompetensi, dan peringkat 5 Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan Computer-Assisted Test (CAT).
Penghargaan diberikan KASN dan BKN sebagai apresiasi terhadap Kemensos dalam manajemen ASN sepanjang 2023.
Kemensos dinilai mampu membangun dan menyosialisasikan sistem pada seluruh ASN-nya, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Penghargaan ini tidak lepas dari kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam memastikan penguatan kinerja pegawai dan meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Penghargaan ini juga merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pegawai.
Mensos Risma meminta jajarannya dengan adanya penghargaan bukan untuk tidak berpuas diri.
Kemensos memborong empat penghargaan dari BKN dan KASN terkait manajemen ASN dalam memberikan layanan terbaik ke masyarakat dan berkinerja memuaskan
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK