Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD

Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD
Kemnaker menggelar FGD untuk memberikan pemahaman norma K3 di pesawat angkat dan angkut, Selasa (7/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

"Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.

Dirjen Haiyani mengharapkan norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, terutama dari pelaku usaha, baik di bidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengamanahkan harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja.

Kemudian perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur, yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli. (mrk/jpnn)

Kemnaker menggelar FGD untuk memberikan pemahaman norma K3 di pesawat angkat dan angkut bagi pengusaha maupun pekerja


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News