Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD

Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD
Kemnaker menggelar FGD untuk memberikan pemahaman norma K3 di pesawat angkat dan angkut, Selasa (7/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar focus group discussion (FGD) yang bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut" secara hybrid, Selasa (7/6).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut.

Menurut Haiyani, dua jenis alat kerja tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi.

Sering adanya permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).

Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari peraturan pemerintah sampai peraturan menteri.

"Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," kata Dirjen Haiyani.

Dia menyebutkan persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Kemnaker menggelar FGD untuk memberikan pemahaman norma K3 di pesawat angkat dan angkut bagi pengusaha maupun pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News