Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri

Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri
Polisi tangkap pelaku pencabulan anak. Foto : JPG/Pojokpitu

Menurut Ipda Yulistiana, setiap bersetubuh, pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76D-76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tegas Ipad Yulistiana. (pul/jpnn)


Pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban aksi cabulnya tidak bercerita kepada siapapun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News