Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri
Minggu, 12 Mei 2019 – 07:26 WIB
Menurut Ipda Yulistiana, setiap bersetubuh, pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76D-76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tegas Ipad Yulistiana. (pul/jpnn)
Pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban aksi cabulnya tidak bercerita kepada siapapun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten