Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan

Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
Jika nama Sri Nuryati yang dibenarkan, kata Sofran lagi, berarti nama yang sebelumnya palsu, dan semua produk KPUD yang lama tentunya menjadi tidak sah. Sebaliknya, jika nama Sri Wiryana yang dibenarkan, maka identitas Sri yang sekarang ini adalah palsu.

"Saya minta agar persoalan ini ditelusuri, karena secara resmi saya sudah laporkan ke Panwaslu Kota Bima," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Khairuddin M Ali, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Sofran, mengenai anggota KPUD Pengganti Antar Waktu Sri Nuryati SE tersebut.

"Kami hanya menerima laporan dan menindaklanjutinya. Akan dicari tahu mana identitas yang benar dengan melihat KTP dan ijazah," kata Khairuddin.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati SE, akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News