Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan

Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati SE, akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran SAg, ke Panwaslu Kota Bima. Pasalnya, Sri Nuryanti ternyata belakangan diketahui memiliki nama ganda, di mana sebelumnya saat menjabat sebagai anggota KPUD Kota Bima periode 2004-2008, Sri Nuryati bernama Sri Wiryana SE.

Saat dihubungi JPNN, Jumat (27/3), Sofran mengatakan bahwa dirinya terpaksa berinisiatif melaporkan oknum tersebut, karena dia ingin lembaga penyelenggara pemilu itu dihuni oleh orang-orang yang jelas identitasnya. Sebab menurutnya, sangat aneh jika anggota KPUD tersebut memiliki dua identitas, yang tentunya akan membingungkan masyarakat.

"Sri yang saat ini kembali menjabat sebagai anggota KPUD Kota Bima periode 2009-2014, berganti nama menjadi Sri Nuryati. Padahal orangnya sama," kata Sofran.

Sofran juga merasa heran kenapa orang yang sama dengan identitas berbeda bisa diloloskan oleh KPUD Provinsi NTB dan KPU Pusat. Apalagi menurutnya, salah satu anggota KPUD Provinsi NTB, Ilyas Sarbini SH, sebagai mantan Ketua KPUD Kota Bima, mengetahui persis hal tersebut.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati SE, akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News