Tujuh Warga Afganistan Diamankan

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen

Tujuh Warga Afganistan Diamankan
IMIGRAN- Tujuh warga negara Afganistan, ditangkap petugas Imigrasi Jambi, lantaran tidak memilki identitas atau izin masuk atau paspor. Merka ditangkap Rabu (25/3) di Bandara Sulthan Thaha Jambi dan kini dikarantina di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Telanipura, Kota Jambi. Foto: Eddy Junaedy/Jambi Independent
JAMBI – Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan, Rabu (25/3) lalu sekitar pukul 11.00 WIB diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Provinsi Jambi, saat hendak membeli tiket pesawat di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Agus Mustari, ketika dikonfirmasi Kamis (26/3) mengatakan, dari pengakuan ketujuh orang itu mereka berasal dari negara Afganistan. “Mereka diamankan karena tidak memiliki passport. Tapi kita belum bisa memastikannya,” katanya.

Ketujuh orang itu masing-masing, Muhammad Zaki (22) warga Kota Malistan, Hamidullah (30) warga Kota Zauhri, Muslim Sujad (30) warga Kota Daikundi, Kosim (25) warga Kota Zauhri, Ismatuloh (28) warga Kota Crazniz, Muhammad Yaqub (29) dan Satwath Criznip (33).

Agus menjelaskan, awalnya dia mendapat laporan dari pihak bandara terkait dugaan adanya imigran gelap tersebut. Mendapat laporan ini, lantas dia memerintahkan stafnya untuk mengecek informasi tersebut. Setelah dicek dan ternyata benar, maka ketujuh orang tersebut dibawa ke Ruang Detensimigrasi.

JAMBI – Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan, Rabu (25/3) lalu sekitar pukul 11.00 WIB diamankan oleh petugas dari Kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News