Tujuh Warga Afganistan Diamankan

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen

Tujuh Warga Afganistan Diamankan
IMIGRAN- Tujuh warga negara Afganistan, ditangkap petugas Imigrasi Jambi, lantaran tidak memilki identitas atau izin masuk atau paspor. Merka ditangkap Rabu (25/3) di Bandara Sulthan Thaha Jambi dan kini dikarantina di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Telanipura, Kota Jambi. Foto: Eddy Junaedy/Jambi Independent
“Ketika ditanya passport atau identitas lain, mereka tidak bisa menunjukkannya. Pengakuannya, passport itu sudah dibuang karena sudah habis masa berlakunya,” katanya. Pasalnya, tujuh WNA ini sudah berada di Indonesia selama dua bulan. Mereka mengaku, kalau awalnya memiliki passport. Namun, karena waktu yang tertera di passport hanya satu bulan untuk di Indonesia, sementara mereka sudah lebih dari satu bulan, maka passport itu dibuang. “Mungkin karena takut,” katanya. 

Ketujuh orang tersebut masuk ke Jambi melalui jalur laut. “Mereka dari Batam menuju ke Kualatungkal menggunakan Veri. Kemudian, dari Kualatungkal, mereka menggunakan travel ke bandara. Itu keterangan dari mereka,” katanya.

Dari keterangan Agus, terlihat kalau para WNA ini memberi keterangan berbelit-belit. Ditambah lagi, dari tujuh orang itu, hanya satu yang menguasai bahasa Inggris, yaitu Muhammad Zaki. Kata Agus, awalnya mereka mengaku keberadaan mereka di Indonesia hanya untuk berwisata.

Namun, ketika kembali ditanyai, Zaki mengaku ke Indonesia untuk mencari pekerjaan. Menurutnya, saat ditanya petugas, dia dan rekan-rekannya ke Indonesia karena negara mereka dalam keadaan perang dan kacau. Karena itulah, lanjut pemuda dengan perawakan tinggi besar itu, mereka memilih untuk ke Indonesia, dengan harapan mendapatkan pekerjaan.

JAMBI – Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan, Rabu (25/3) lalu sekitar pukul 11.00 WIB diamankan oleh petugas dari Kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News