Berikut Daftar Perusahaan dan Lembaga Penerima Insentif Program Mobil Listrik

Berikut Daftar Perusahaan dan Lembaga Penerima Insentif Program Mobil Listrik
Presiden Jokowi saat melihat mobil listrik karya ITS dalam acara peresmian pengoperasian jalan tol Surabaya - Mojokerto, Selasa (19/12). Foto: Dika Kawengian/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah akan memberikan insentif guna memacu program tersebut.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL berbasis baterai.

BACA JUGA: Menperin Airlangga Bocorkan Isi Perpres Mobil Listrik

Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN (Tingkat kandungan dalam negeri) yang melakukan produksi KBL berbasis baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL berbasis baterai; perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) motor listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL berbasis baterai.

Perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai; perusahaan yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL berbasis baterai; perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL berbasis baterai dan orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai.

Sementara itu, insentif yang dimaksud baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal, sesuai yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) Perpres mobil listrik yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juli kemarin.

Pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 19 yang diberikan dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Complete Knock Down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah akan memberikan insentif guna memacu program tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News