Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona

Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Zona II: Rp 8 ribu-10 ribu

Zona III: Rp 7 ribu-10 ribu

Sumber: Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan


Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News