Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Minggu, 07 Juli 2019 – 00:16 WIB
Zona II: Rp 8 ribu-10 ribu
Zona III: Rp 7 ribu-10 ribu
Sumber: Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Ojol Lambang Kerja Keras dan Keringat Bangsa