Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Minggu, 07 Juli 2019 – 00:16 WIB
Zona II
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 2.000
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp Rp 2.500
Zona III
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 2.100
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp Rp Rp 2.600
Biaya jasa minimal
Zona I: Rp 7 ribu-10 ribu
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
BERITA TERKAIT
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Ojol Lambang Kerja Keras dan Keringat Bangsa