Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.
BACA JUGA: Candaan Diego Michiels Sebelum Detik – detik Ijab Kabul Pernikahannya
KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)
Kota dan Kabupaten dengan Tarif Baru Ojek Online
Zona I: Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.
Zona I:
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 1.850
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp 2.300
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Ojol Lambang Kerja Keras dan Keringat Bangsa
- Anas Urbaningrum: Kembalikan Kesejahteraan Pengemudi Ojol