Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 07:52 WIB
14. Pegawal lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Penerima pensiun atau tunjangan
16. Calon PNS
Para penerima gaji ke-13 ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum.
Sedangkan untuk pensiun besaran pensiun ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk calon PNS, besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Pengakuan Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Bikin Geram, Istrinya Terlibat
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL