Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 07:52 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020 tersebut, diatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.
Dalam Pasal 2 disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
Pemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima.
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung