Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS

Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
Prajurit TNI juga mendapatkan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020 tersebut, diatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.

Dalam Pasal 2 disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

Pemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News