Berikut Ini Perkembangan Penanganan Kasus RS UMMI terkait Habib Rizieq

Berikut Ini Perkembangan Penanganan Kasus RS UMMI terkait Habib Rizieq
Konferensi pers Pemerintah Kota Bogor dan pihak RS Ummi, di Balai Kota Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota masih menyelidiki dugaan tindakan menghalang-halangi petugas pemerintahan dalam upaya pencegahan wabah penyakit menular yang diduga dilakukan pihak RS UMMI saat menangani Habib Rizieq Shihab .

Hari ini (1/12) Polresta Bogor Kota memanggil saksi-saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

"Hari ini kami memanggil enam orang saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser, di Bogor, Selasa.

Enam orang saksi yang dipanggil hari ini adalah, ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBD Bogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.

Sebelumnya, sejak Sabtu (28/11), Polresta Bogor Kota telah memanggil dan meminta keterangan 13 orang saksi.

Mereka adalah, empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS UMMI Bogor, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien Shihab.

Fiuser menjelaskan, tim penyidik Polresta Bogor Kota meminta keterangan kepada saksi-saksi seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, dan mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.

Kepada saksi-saksi ditanyakan, seputar prosedur dan pelaporan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19, untuk mendalami dimana dugaan perbuatan menghalang-halangi.

Polresta Bogor Kota memanggil sejumlah saksi kasus RS UMMI saat menangani Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News