Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.
- Pasal 42
Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.
- Pasal 50
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.
- Begini Respons Ashanty Setelah Anang Hermansyah Dihujat Netizen
- Anang Hermansyah Dihujat Gara-gara Ini, Ashanty Minta Maaf
- Begini Sosok Mendiang Ayah Bimbim di Mata Anang Hermansyah
- Anang Hermansyah Ungkap Jasa Baik Mendiang Ayah Bimbim Slank
- Aneh, Update Real Count KPU Perolehan Suara Anang Hermansyah Malah Turun, Tommy & Ramzi Juga
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy