Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.

(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

- Pasal 42

Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.


- Pasal 50

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News