Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama ... tahun atau pidana denda paling banyak ...

 


RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News