Berita dan Fakta Terbaru dari Sidang Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar

Berita dan Fakta Terbaru dari Sidang Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar
Terdakwa Prada DP terlihat menangis saat di persidangan. Inzet: Foto korban Vera Oktora. Foto: Julheri/ist/SUMEKS.CO/jpg

“Infonya karena sakit, saya juga tidak tahu,” ujarnya sambil berlalu.

Kesaksian Imam tentu menjadi sangat krusial dalam sidang Prada DP ini. Termasuk kesaksian Sherly yang mendadak tidak dapat bersaksi hari ini.

Ketidakhadiran Sherly, mengundang tanda tanya. Karena dalam persidangan hari ini, saksi Putra Baladewa, tukang cukur, teman akrab terdakwa, Prada DP menegaskan bahwa Sherly adalah juga pacar Prada DP, selain korban Vera Oktora.

Kesaksian Putra Baladewa diberikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan hakim ketua, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, anggota, Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.

Bahkan, saksi ini menerangkan dengan jelas bahwa Sherly sempat menginap bersama Prada DP di salah satu kamar kost yang disewanya.

BACA JUGA: Rahmad 4 Hari Hilang, Ditemukan Tewas dalam Sumur dengan Kondisi Mengenaskan

“Saya lihat Sherly datang ke kosan dua kali,” ungkap saksi. Saksi Putra Baladewa bahkan mendengar langsung dari Prada DP bahwa Sherly pada suatu malam menginap di kosan. “Terdakwa (Prada DP) bilang Sherly bahkan ada membawa selimut,” ungkapnya.

Uniknya dalam keterangan saksi ini, Prada DP menyewa kost itu untuk jangka waktu satu bulan dan hanya ditinggali selama tiga hari. Dalam persidangan ini terdakwa Prada DP didakwa Oditur Militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, dengan pasal berlapis, primer 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dan sekunder pasal 338 KUHP. Selama sidang, terdakwa didampingi penasehat hukum, Mayor CHK Suherman, SAg, SH, MH. (jul)


Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan Prada Deri Permana terdakwa kasus pemutilasi pacarnya Vera Oktora (DP) di Mahkamah Militer (Mahmil) Jakabaring, Kamis (1/8).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News