Berita Duka: Erna Yudhiana Meninggal Dunia

Berita Duka: Erna Yudhiana Meninggal Dunia
Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Ruslan Buton didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Berita duka: Erna Yudhiana yang merupakan istri Ruslan Buton meninggal dunia pada Jumat pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News