Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Selasa, 19 Juni 2018 – 20:31 WIB
BACA JUGA: Kritik Terkini Fadli Zon soal Penunjukan Iwan Bule di Jabar
"Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang mengeluarkan SK-nya pemerintah pusat," katanya.
Menurut Akmal, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001, Tentang Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS, juga diatur istilah penjabat gubernur. Anggota TNI/Polri juga tidak perlu alih status menjadi PNS.
"Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi tidak sepotong-sepotong. Harus komprehensif, karena berkaitan satu dengan lain," pungkas Akmal.(gir/jpnn)
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik membeber regulasi pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Orang Dekat Istana Ini Bereaksi
- Profil 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Nama Terakhir Bertugas di Istana
- Iriawan Bertanya ke Shin Tae Yong: Mengapa Tetap Bermain saat Pemain Lelah?
- Ketum PSSI Dijabat Jenderal Polisi, Bagaimana di Negara-negara Tetangga?
- Caketum PSSI Iwan Bule Kenalkan Calon Waketumnya, Siapa?
- Calon Ketum PSSI M Iriawan: Sepak Bola Semakin Baik