Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi

Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi
Siswa SD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Sementara, dalam Permendikbud 51 Tahun 2018, pada ayat pertama juga ditulis peraturan terkait lintas daerah. Isinya, untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten atau kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah.

Sementara, untuk siswa SMP yang hendak melanjutkan SMA, juga tidak bisa lagi masuk ke dalam kuota lintas daerah yang tahun lalu disediakan Disdik Provinsi Jatim sebesar 10 persen. Dari data disdik, tahun lalu ada 240 siswa dari lintas daerah bisa diterima di empat SMA di Kota Malang.

Yakni, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 9, dan SMAN 10. Siswa lintas daerah itu juga hanya untuk yang berdomisili dari daerah terdekat dengan Kota Malang. Yakni Kecamatan Dau, Karangploso, Singosari, Pakis, dan Tajinan.

Munculnya regulasi baru ini membuat Pemprov Jatim tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan khusus. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan masih ada kuota bagi siswa lintas daerah sebesar 10 persen.

”Jadi kita putuskan, sebanyak 90 persen siswa yang diterima di lembaga SMA/SMK negeri itu adalah yang ada dalam zonasi sekolah. Nah, yang 10 persen bisa diikuti oleh siswa yang berada di luar zona,” ucap dia saat ditemui di peninjauan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Mereka yang diberikan kuota 10 persen itu diberlakukan syarat. Yaitu meski berasal dari luar zonasi sekolah, siswa tersebut harus memiliki prestasi. Misalnya nilai akademiknya tinggi atau memiliki prestasi olahraga atau kesenian, atau juga karena alasan orang tua pindah bekerja ke wilayah tersebut.

”Ini sedang kita finalisasi. Insya Allah akan segera kita keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Supaya bisa jadi referensi pada para calon peserta didik baru di SMA-SMK negeri di Jawa Timur, dan juga para orang tuanya,” pungkas Khofifah.

Dengan aturan ini, maka peserta didik yang berasal dari luar zonasi sekolah yang diinginkan tetap memiliki kesempatan bersekolah di sekolah yang diinginkan.

PPDB 2019 di Kota Malang memberikan porsi jalur sistem zonasi sebesar 90 persen, para ortu siswa mulai pusing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News