Berita Terbaru Seputar WNA yang Masuk DPT

Berita Terbaru Seputar WNA yang Masuk DPT
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

Lidartawan tak menampik jika selama ini pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak. Menurut dia, masalah ini terjadi setelah DPT pilkada sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar pemilih potensial pemilu (DP4) oleh Disdukcapil.

“DP4 ini tidak diklastering lagi mana yang WNI dan mana yang WNA,” bebernya.

Ditegaskan Lidartawan, agar WNA yang namanya sudah tercantum dalam DPT tidak ikut mencoblos saat pemilu 17 April mendatang, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Isi dari SE itu nantinya menegaskan tidak boleh ada WNA yang ikut mencoblos. Teknisnya, ketika pencoblosan nanti KPPS memanggil pemilih tapi kemudian ditemukan WNA, atau ada keragu-raguan terhadap status WNA, maka harus dikroscek.

Bila yang bersangkutan statusnya WNA, maka tidak boleh mencoblos. Dengan surat edaran itu, Lidartawan menjamin tidak ada WNA yang mencoblos pada pemilu nanti.

“Jadi, meskipun nanti masih ada WNA yang terdaftar di DPT, mereka tidak bisa masuk ke TPS atau mencoblos. Yang boleh masuk ke TPS saat pencoblosan nanti adalah WNI,” tandasnya.

Lidartawan mengaku sudah mencari WNA di DPT. Ini karena NIK yang ada dalam e-KTP sama atau tidak bisa dibedakan dari WNI.

Apalagi hanya dilihat dari namanya saja. Di lain sisi, ada beberapa orang yang namanya WNA tapi dia sudang menjadi WNI. Dia mencontohkan nama Los Santos.

Meskipun nanti masih ada WNA yang terdaftar di DPT, mereka tidak bisa masuk ke TPS atau mencoblos. Yang boleh masuk ke TPS saat pencoblosan nanti adalah WNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News