Berita Terbaru soal Pegawai KPK Berubah jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai KPK akan berubah status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), menyusul disahkannya revisi UU yang mengatur lembaga antirasuah itu.
Terkait perubahan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyinggung independensi lembaga tersebut.
"KPK juga tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumberdaya manusia. Itu bukan kata-kata saya tetapi itu kata-kata di dalam 'Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies' yang biasa disebut 'Jakarta Principles'," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
Ia menyatakan bahwa tidak bisa serta merta nantinya status kepegawaian KPK dikonversi ke dalam ASN.
"Bahwa di KPK itu status kepegawaiannya bukan satu, jadi kalau mau dikonversi tidak bisa serta merta karena di KPK itu ada pegawai tetap KPK, ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan ada pegawai tidak tetap di KPK," ucap Syarif.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika nantinya memang tidak bisa terelakkan bahwa status kepegawaian KPK harus dikonversi ke dalam ASN, maka KPK harus tetap mengontrol dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi.
"Kalau mengonversi ke ASN perlu waktu juga. Oleh karena itu, kami berharap nanti kalau pun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kami berharap proses rekrutmen, pelatihan, promosi, mutasi, demosi harus tetap di dalam kontrol KPK karena kalau sudah dikontrol di luar KPK akan gampang dicabut," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, kata dia, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga tetap berjalan di KPK.
Terkait perubahan pegawai KPK menjadi ASN, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyinggung independensi lembaga tersebut.
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf