Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap
Rabu, 16 Februari 2022 – 23:42 WIB
Kombes Hadi mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
Tersangka dokter G kasus suntik vaksin kosong tersebut dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)
Kombes Hadi Wahyudi sampaikan berita terkini kasus penyuntikan vaksin kosong oleh dokter G terhadap murid SD di Medan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara