Berita Terkini Korban Begal yang Dijadikan Tersangka

Berita Terkini Korban Begal yang Dijadikan Tersangka
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono (kedua kiri) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). ANTARA/HO

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi membebaskan korban begal, S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

S dibebaskan setelah keluarga dan pemerintah desa mengajukan surat penangguhan penahan.

"Iya, dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, Rabu.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

"Silakan konfirmasi kepada pak kapolres saja," katanya.

Kepala Desa Ganti H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

S sempat ditahan dan dijadikan tersangka karena menewaskan dua begal pada Minggu (10/) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News