1 Warga Melawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah jadi Tersangka

1 Warga Melawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah jadi Tersangka
Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana (tengah) saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, mengenai penetapan korban pembegalan jadi tersangka, Selasa (12/4/2022) Foto: ANTARA/Akhyar

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pria inisial S (34) berani melawan empat begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1) dini hari.

Dalam perkelahian maut 1 lawan 4 itu, dua begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni WH dan HO, melarikan diri dan saat ini telah tertangkap.

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan S (34) yang merupakan korban jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Apakah tersangka S bisa dikenakan pasal pembunuhan dan penganiyaan karena tindakannya itu untuk menyelamatkan diri dari serangan begal?

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," kata Kompol I Ketut Tamiana.

Seorang warga Lombok Tengah NTB berani melawan 4 begal yang menyerangnya. Dua begal tewas, warga bernama S yang merupakan korban dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News