Berita Terkini Tentang PPKM DKI, Makin Terkendali

Berita Terkini Tentang PPKM DKI, Makin Terkendali
Ilustrasi, PPKM DKI Jakarta berada di level dua. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level tiga menjadi dua.

Hal itu lantaran didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Penurunan level PPKM DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga Senin (1/11).

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta, Selasa.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per 18 Oktober 2021, capaian vaksinasi dosis pertama di ibu kota sudah mencapai 10,75 juta atau 120,3 persen dari target vaksinasi warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sebesar 8,94 juta.

Dari 10,75 juta orang di DKI yang sudah divaksinasi dosis pertama itu, 79 persen atau 7,09 juta orang di antaranya merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta.

Berita terkini soal PPKM DKI ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News