Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan

Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat soal perkosaan oleh 2 oknum polisi. Foto: ANTARA/Winda Herman

Dia mengaku kasus kekerasan terhadap wartawan di Malra ini sempat membuat proses restorative justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan.

Namun, langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan bersama sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, Roem sangat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.

"Tidak ada itu. Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” terangnya.

Terkait restorative justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada di setiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu juga berlaku untuk siapa pun termasuk untuk wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana, maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak hal tersebut.

Sebelumnya, Yoseph Lesibun, seorang wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara diduga dianiaya di rumahnya, Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Senin (25/9/2023) petang.

Korban menduga penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Maluku Tenggara. (antara/jpnn)


Pelaku penganiayaan seorang wartawan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News