Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan
Rabu, 05 April 2017 – 02:04 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian mengakui jika pencurian itu dilakukan bersama pelaku lainnya, yakni Wahyu yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Salom.
Baca Juga:
Dia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)
Petugas Polsekta Pontianak berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Gang Lamtoro, Jalan Kom Yos Sudarso pada 25 Desember
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi