Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan

Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian mengakui jika pencurian itu dilakukan bersama pelaku lainnya, yakni Wahyu yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Salom.

Dia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)


Petugas Polsekta Pontianak berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Gang Lamtoro, Jalan Kom Yos Sudarso pada 25 Desember


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News