Berjudi, 10 Warga Diringkus Polisi

Berjudi, 10 Warga Diringkus Polisi
Berjudi, 10 Warga Diringkus Polisi
SUKARAJA--Polsek Sukaraja, Kabupaten Seluma berhasil meringkus 10 warga, yang kedapatan sedang barmain judi song. Bersama 10 warga ini, ikut diamankan barang bukti 4 set kartu remi dan uang sekitar Rp 250 ribu.

Diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP Parhorian L Gaol, SIK melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Suraya, SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka J Situmorang, ke 10 warga itu diringkus kemarin (28/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tempatnya, di lokasi pembakaran batu bata Dusun Solok Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, Bripka J Situmorang. Kesepuluh warga tersebut masing-masing berinisial Di (33), Ban (27), An (31), Wa (26), Ba (45), Yo (52), Ek (32), Su (31), Su (30), Ya (31) dan Do (22). Semuanya, warga Dusun Solok Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja masing-masing yakni,

"Mereka ini tertangkap tangan main judi. Sudah lama mereka dalam pengintaian kami, setelah kami menerima laporan masyarakat yang resah akan kebiasaan warga tersebut bermain judi," terang Suraya.

SUKARAJA--Polsek Sukaraja, Kabupaten Seluma berhasil meringkus 10 warga, yang kedapatan sedang barmain judi song. Bersama 10 warga ini, ikut diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News