Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Profesor Hikmahanto Juwana. Foto: dok Unjani

Dari hasil otopsi diketahui bahwa korban meninggal karena serangan jantung, bukan akibat ditabrak.

"Contoh ini adalah bukti pentingnya investigasi secara menyeluruh, bahkan termasuk pada kondisi korban. Dari analogi tersebut bisa diketahui pentingnya melihat fakta dan bukti secara cermat," katanya.

Terkait kejadian GGAPA, Prof. Hikmahanto menekankan pentingnya investigasi menyeluruh pada semua pihak yang terkait, tidak terbatas pada pihak tertentu saja.

"Tudingan-tudingan yang dilontarkan secara terbuka dan tanpa bukti yang kuat akan merusak nama baik industri farmasi atau industri kesehatan lainnya yang kemudian dianggap tidak kompeten," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar bidang Ilmu Biofarmatika Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib melandaskan sisi kajian kefarmasian pada paparan EG DEG yang adalah salah satu penyebab timbulnya GGAPA.

Dalam prosedur yang berlaku, kata dia, ada tahapan yang harus dilalui oleh industri farmasi, dimulai dari bahan baku yang harus sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh berbagai pihak yang berwenang, dan seterusnya.

"Benturan dimulai dari ketentuan mengenai rantai pasok karena diatur oleh berbagai institusi secara terpisah, akibatnya tidak ada leading sector. Kemungkinan adanya overlapping aturan inilah yang dikaji melalui dialog ini," katanya.

Dokter Spesialis Anak Konsultan Nefrologi dan perwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Eka Laksmi, berpandangan, sebenarnya gagal ginjal ini adalah hal yang biasa.

Perlu dilakukan investigasi akurat untuk Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News