Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Profesor Hikmahanto Juwana. Foto: dok Unjani

"RUU BPOM dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem dan tata kelola lembaga yang baik, bukan soal BPOM yang menjadi setara Kementerian," ujarnya.

Dialog publik bertujuan untuk mendorong pemerintah agar melakukan investigasi yang mendalam, objektif dan transparan, terkait dengan kasus misterius yang diduga Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Di samping itu, dialog kebijakan publik ini juga diharapkan bisa memunculkan ide dan gagasan yang dapat mengakselerasi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang mampu memberikan penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk dalam hal penyelidikan dan penindakan tindak pidana, dalam menghadapi kompleksitas tantangan pengawasan obat dan makanan yang ada di Indonesia.

Selain Prof. Hikmahanto Juwana, narasumber yang hadir dalam dialog tersebut antara lain: Dr. Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik, dan Dosen Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UNJANI), dr. Eka Laksmi Hidayati (Dokter Spesialis Anak Konsultan Nefrologi dan perwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia); Prof. Junaidi Khotib (Guru Besar bidang Ilmu Biofarmatika, Universitas Airlangga); dan Dzul Akmal (Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia cabang Kota Cimahi yang juga adalah Dosen pada Fakultas Ilmu dan Teknologi Kesehatan UNJANI). (flo/jpnn)

Perlu dilakukan investigasi akurat untuk Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News