Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Profesor Hikmahanto Juwana. Foto: dok Unjani

Dalam kaitannya dengan RUU Omnibus Law Kesehatan, harus ada forum yang bisa mensinergikan keduanya. Karena itu integritas semua pihak dituntut.

“Dunia usaha membutuhkan BPOM, apapun namanya, karena urusan obat adalah urusan nyawa," tegasnya.

Ahli kebijakan publik Unjani, Dr. Riant Nugroho menekankan pentingnya human security.

Pembagian kewenangan dalam isu, kata dia, tercantum dalam Inpres No. 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

"Dalam hal ini, health security adalah bagian dari human security, dan bagian yang pelik dari health security adalah aspek kesehatan dan keselamatan anak. Ini adalah salah satu dimensi yang penting tetapi tidak mudah penanganannya," katanya.

Di lain pihak, BPOM terkendala secara kelembagaan. Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki saat ini sangat kurang dan harus diperkuat dengan menciptakan ekosistem.

Hal ini, sambung dia, menjadi perhatian khusus karena RUU Pengawasan Obat dan Makanan sudah ditunggu.D

Dia menegaskan lima tahun adalah waktu yang panjang. Masyarakat itu tidak bisa menunggu. Hal yang diperlukan kini adalah bagaimana cara mengorkestrasi agar tidak ada korban lain akibat belum adanya dasar hukum yang kuat.

Perlu dilakukan investigasi akurat untuk Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News