Berkah Klaim Berhak Atas 75 Persen Saham TPI

Berkah Klaim Berhak Atas 75 Persen Saham TPI
Berkah Klaim Berhak Atas 75 Persen Saham TPI

jpnn.com - JAKARTA -  Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Tutut dkk sehubungan dengan Investment Agreement, Jumat (12/12). Keputusan tersebut menguatkan kepemilikian Berkah atas saham Televisi Pendidikan Indonesia.

"PT Berkah berhak atas 75 persen saham di TPI. Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75 persen saham dari PT Berkah ke PT MNC Tbk adalah sah secara hukum," kata Kuasa Hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12).

Simangunsong menjelaskan bahwa putusan BANI sudah sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement. BANI dalam keputusannya kata dia juga menyatakan bahwa PT Berkah yang bertindak sebagai investor telah beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement.
"Sedangkan kubu Tutut dkk telah wanprestasi terhadap Investment Agreement," ucapnya.

Menurut Simangunsong atas tindakwan wanprestasi ini, BANI menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar 510 Milyar Rupiah.

"Putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa,  mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini. Keputusan ini adalah final dan mengikat para pihak," pungkasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA -  Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Tutut dkk sehubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News