Berkas Bupati Kolaka Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 22 Maret 2013 – 00:00 WIB
Baharuddin menambahkan, pelimpahan itu bukan karena adanya desakkan dari pihak tertentu, namun dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas dan jadwal yang sudah ditetapkan.
”Sesuai yang pernah kita sampaikan bahwa perkara ini akan dilimpahkan se segera mungkin. Nanti kalau sudah ada penetapan hari sidang maka tersangka diminta untuk hadir di pengadilan.
Selain melimpahkan berkas BM ke Pengadilan, Baharuddin menjelaskan surat dakwaan yang sama akan disampaikan kepada tersangka karena ada hak mereka untuk menjawab surat dakwaan tersebut dalam bentuk eksepsi.
“Jadi posisi itu, jaksa menunggu penetapan hari sidang pada hari dan tanggal kapan sidang pertama, nanti kalau sudah ada kejelasan hari sidang pertama maka penuntut umum akan menyampaikan kepada yang bersangkutan. Ada sekitar 200 jenis barang bukti yang dilimpahkan di pengadilan, ada yang menjadi barang bukti di perkara BM dan ada barang bukti di perkara ASS serta ada barang bukti yang sama,” pungkasnya. (kp/awa/jpnn)
KENDARI - Berkas perkara Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata Sampetoding (AAS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara