Berkas Dioper ke Jaksa, Rudi dan Ardi Segera Diadili

Berkas Dioper ke Jaksa, Rudi dan Ardi Segera Diadili
Berkas Dioper ke Jaksa, Rudi dan Ardi Segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan tersangka kuris suap, Deviardi alias Ardi, hari ini (10/12) dilimpahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas.

"Hari ini tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) terkait dengan kasus SKK Migas masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Karena itu, tak lama lagi Rudi dan Ardi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Dalam waktu maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Widodo sebagai aktor intelektual dibeberkan dalam tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya. Kendati demikian, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Widodo dalam penyidikan perkara dugaan suap SKK Migas.

Meski belum pernah diperiksa di penyidikan, Johan menjelaskan, Widodo bisa saja dihadirkan dalam proses persidangan Rudi dan Ardi. Saat ini mereka sedang berupaya memanggil Widodo dengan cara berkoordinasi dengan otoritas di Singapura.

Menurut Johan, Widodo bisa diperiksa meski belum menjalani pemeriksaan di proses penyidikan. "Tidak ada penyidikan pun kalau dibutuhkan di persidangan itu jaksa dan hakim bisa minta (periksa)," ujarnya.

KPK, lanjut Johan, bisa saja menetapkan Widodo sebagai tersangka. Namun, KPK memang belum memiliki cukup bukti. "Karena belum menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Johan.

JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan tersangka kuris suap, Deviardi alias Ardi, hari ini (10/12) dilimpahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News