Berkas Dioper ke Jaksa, Rudi dan Ardi Segera Diadili
Seperti diketahui, Rudi dan Ardi adalah hasil operasi tangkap tangan KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dalam kasus itu, Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan atas Simon, Rudi yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyanggupi permintaan bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong untuk elaksanakan amandemen kontrak penunjukan Fossus Energy dan juga terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan Simon dan Widodo memberikan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu kepada Rudi untuk meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan tersangka kuris suap, Deviardi alias Ardi, hari ini (10/12) dilimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak