Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan

Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak lama lagi bakal segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya Rabu (23/5) akan melimpahkan berkas pemeriksaan Nurhatati ke bagian penuntutan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penuntut KPK memiliki waktu selama 14 untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kemungkinan besok Rabu (23/5) pekan ini bisa P-21 (dilimpahan ke penuntut)," kata Johan di gedung KPK, Senin (21/5) sore.

Mantan wartawan itu menambahkan, meski Nurhayati menjadi tersangka dalam dua perkara namun berkasnya surat dakwaannya akan disatukan.  Seperti diketahui, Nurhayati awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait alokasi Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID).

Belakangan, mantan anggota Banggar itu juga menjadi tersangka kasus tindak picana pencucian uang. "Ada dua perkara, dalam satu berkas, termasuk kasus TPPU (pencucian uang)," tambah Johan.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News