Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Senin, 21 Mei 2012 – 19:29 WIB

Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Sebagaimana diberitakan, awal Desember tahun lalu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Perempuan berjilbab itu itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha. Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.
Nurhayati juga dijerat dengan UU TPPU karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil ilegal. Dalam kasus suapnya, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya