Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Senin, 18 Juni 2012 – 13:30 WIB

Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Hari ini pelimpahan ke PN Tipikor atas nama tersangka Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra," kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (18/6).
Johan menyebutkan kedua tersangka itu merupakan pihak yang disangka memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON.
Seperti diketahui berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU tanggal 1 Juni 2012 lalu. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Pekanbaru Riau untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera