Berkas Ferdy Sambo Cs Mental di Kejaksaan, Begini Reaksi Timsus Polri

Berkas Ferdy Sambo Cs Mental di Kejaksaan, Begini Reaksi Timsus Polri
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus Polri tengah melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo cs, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kekurangan dalam lima berkas yang disetor pihak Polri.

Lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Fokus pada melengkapi berkas perkara yang diberikan JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Senin (5/9).

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice.

"Penyelesaian tujuh berkas obstruction of justice," tutur Dedi.

Ketujuh berkas perkara obstruction of justice itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tim khusus Polri tengah melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News